

Informasi
Pendaftaran CPNS & PPPK akan segera dibuka oleh pemerintah. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain menjawab antusiasme masyarakat, penerimaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau kementerian. Simak informasi mengenai jadwal, formasi, syarat, dan cara daftar CPNS & PPPK berikut.
Jadwal Seleksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan apabila pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dilaksanakan. Penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.
“Seleksi akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, kata Pak Menteri yang dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
Berkaitan dengan daftar formasi CPNS & PPPK, Menteri PANRB mengungkapkan jika pihaknya masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Serta memberi peluang bagi talenta digital. Pekerja digital dianggapnya sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Formasi akan dipersiapkan bagi jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis tertentu”.
Sementara itu, untuk pendaftaran PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pak Menteri menyampaikan bahwa rekrutmen CASN juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya
Syarat untuk mengikuti CPNS & PPPK
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Daftar gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK beserta syarat serta gaji dan tunjangannya. Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.
0 Komentar